Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua tempat yang diketahui milik Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Menurut Ali, dua tempat tersebut berada di Jakarta dan berkokasi di sebuah apartemen dan rumah.
“Tim penyidik KPK pada Rabu (9/11) dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman LE dan juga sebuah apartemen,” tulis Ali dalam pesan singkat, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga
Ali mengungkap, hasil dari penggeledahan tersebut adalah, ditemukannya sejumlah dokumen yang berkait dengan perkara dan bukti elektronik juga uang dalam bentuk tunai dan emas batangan. Selanjutnya, temuan tersebut disita oleh penyidik KPK untuk kepentingan kasus yang bersangkutan.
Advertisement
“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dan kawan-kawan,” jelas Ali.
Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi
Diketahui, Lukas Enembe terjerat dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. KPK meyakini telah menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan terkait status hukum tersebut.
Bukti-bukti permulaan ditemukan KPK usai tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah tiga lokasi di Jayapura, Papua. Tiga lokasi itu yakni kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta.
Advertisement